Pages

Total Tayangan Halaman

Kamis, 29 Mei 2014

Parallel Computing

Hallo!! kali ini saya akan membahas apa itu parallel computing.
Komputasi paralel adalah salah satu teknik melakukan komputasi secara bersamaan dengan memanfaatkan beberapa komputer independen secara bersamaan. Ini umumnya diperlukan saat kapasitas yang diperlukan sangat besar, baik karena harus mengolah data dalam jumlah besar (di industri keuangan, bioinformatika, dll) ataupun karena tuntutan proses komputasi yang banyak. Kasus kedua umum ditemui di kalkulasi numerik untuk menyelesaikan persamaan matematis di bidang fisika (fisika komputasi), kimia (kimia komputasi) dll.

Untuk melakukan aneka jenis komputasi paralel ini diperlukan infrastruktur mesin paralel yang terdiri dari banyak komputer yang dihubungkan dengan jaringan dan mampu bekerja secara paralel untuk menyelesaikan satu masalah. Untuk itu diperlukan aneka perangkat lunak pendukung yang biasa disebut sebagai middleware yang berperan untuk mengatur distribusi pekerjaan antar node dalam satu mesin paralel. Selanjutnya pemakai harus membuat pemrograman paralel untuk merealisasikan komputasi. Tidak berarti dengan mesin paralel semua program yang dijalankan diatasnya otomatis akan diolah secara paralel !
Salah satu middleware orisinal yang dikembangkan di Indonesia adalah openPC yang digawangi oleh GFTK LIPI dan telah diimplementasikan dengan di LIPI Public Cluster.

Rabu, 09 April 2014

Quantum Computing

Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan apa itu quantum computing. Sebelum masuk penjelasan, dibawah ini ada video mengenai quantum computing:


Kalau kalian telah memutar video diatas, dijelaskan pengertian quantum yang berhubungan dengan dunia fisika yang tidak ada hubungannya dengan dunia fisika (bingung kan? hahaha). Maksudnya adalah sebenarnya quantum computing itu tidak ada didunia fisika, tapi di video diatas dijelaskan pengertian quantum yang berhubungan dengan dunia fisika. kalau masih bingung juga, gini nih contohnya: jika sebuah data yang kecil kemudian berubah semakin besar dan besar, kemudian dimanipulasi sedemikian rupa hingga seperti yang kita inginkan. Jika menggunakan quantum system di quantum komputer, maka quantum komputer bisa melakukan pekerjaan(task) yang tidak bisa harapkan di komputer biasa. kira-kira begitulah contohnya, semoga paham :))

Hal-hal yang membedakan antara quantum computing dengan classical computing, pada quantum computing terdapat intrinsic randomness (keacakan intrinsik), uncertainty principle (prinsip ketidakpastian), dan juga entanglement (keterlibatan).
Pada classical computing kita mengenal dengan bit yaitu 1 dan 0. pada quantum computing memakai qubit. Maksudnya jika bit hanya ada 2 digit yaitu 1 dan 0 atau bisa dibilang hanya ada benar dan salah. Pada qubit, ada kondisi dimana keputusan itu bisa benar atau bisa salah.

Selasa, 11 Maret 2014

Resensi Video Cloud Computing Di Bidang Telekomunikasi

Sebelum saya meresensi video Cloud Computing di bidang telekomunikasi, ada baiknya kita mengetahui apa itu cloud computing. Cloud Computing atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Komputasi Awan merupakan suatu model komputasi berbasis internet, dimana server yang dibagi bersama menyediakan sumber daya, perangkat lunak, dan informasi untuk komputer dan perangkat lain sesuai permintaan user. Cloud Computingmerupakan evolusi dari virtualisasi, arsitektur berorientasi layanan dan komputasi utilitas. Cloud computingmerupakan sebuah penggambaran suplemen baru, konsumsi dan model pengiriman untuk layanan berbasis IT di Internet dan sering melibatkan internet sebagai penyedia sumber daya secara dinamis.

dibawah ini adalah video mengenai perusahaan Telkom Indonesia yang menawarkan jasa Cloud Computing:

jadi pada video diatas, menjelaskan tentang perusahaan telkom indonesia yang menawarkan jasa cloud computing. Cloud Compuing yang ditawarkan mencakup berbagai macam bidang, seperti pendidikan, militer, kesehatan, dll. terus juga video tersebut menjelaskan tentang manfaat-manfaat dari penggunaan teknologi cloud computing, seperti:

Minggu, 17 November 2013

Contoh Kasus Cyber Crime Pencurian & Penggunaan Account Internet Milik Orang Lain

Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.

Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.

Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrimesebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

Jumat, 15 November 2013

Legalitas Badan Usaha

Kelompok :
- Mochamad Yudha Sugiarto Sultan (54410445)
- Bhisma Roby Ilham (51410400)

Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
-   Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
-   Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
-   Korporasi / corporation
-   Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
o   Semua laba hanya untuk pengusaha
o   Pengendalian seutuhnya
o   Organisasi sederhana
o   Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
o   Bertanggung jawab atas semua kerugian
o   Dana terbatas
o   Ketrampilan terbatas
o   Tanggung jawab tidak terbatas