Pages

Total Tayangan Halaman

Jumat, 15 November 2013

Legalitas Badan Usaha

Kelompok :
- Mochamad Yudha Sugiarto Sultan (54410445)
- Bhisma Roby Ilham (51410400)

Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
-   Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
-   Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
-   Korporasi / corporation
-   Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
o   Semua laba hanya untuk pengusaha
o   Pengendalian seutuhnya
o   Organisasi sederhana
o   Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
o   Bertanggung jawab atas semua kerugian
o   Dana terbatas
o   Ketrampilan terbatas
o   Tanggung jawab tidak terbatas
-   Perusahaan Kemitraan/Partnership
Keuntungan :
o   Dana tambahan
o   Kerugian ditanggung bersama
o   Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
o   Berbagi pengendalian
o   Tanggung jawab tidak terbatas
o   Berbagi laba
-   Korporasi
Keuntungan :
o   Tanggung jawab terbatas
o   Akses terhadap modal
o   Transfer kepemilikan
Kerugian :
o   Biaya keorganisasian tinggi
o   Transparansi public
o   Masalah keagenan
o   Pajak tinggi

Perbandingan Bentuk Bisnis:
Format Bisnis
Kewajiban
Kesinambungan
Manajemen
Sumber Investasi
Kepemilikan
Pribadi
Pribadi tak
terbatas
Diakhiri oleh kematian
atau keputusan dari
pemilik
Pribadi, tidak terbatas
Pribadi
Kemitraan
Umum
Pribadi tak
terbatas
Diakhiri oleh kematian
atau dengan keputusan
dari mitra
Tidak terbatas atau
tergantung perjanjian
kemitraan
Pribadi dan
Mitra
Korporasi
Penanaman
Modal
Seperti tertuang dalam
perjanjian, selamanya
atau dalam jangka
waktu tertentu
Dibawah kendali
dewan direksi, yang
dipilih oleh pemegang
saham
Pembelian
saham
BUMN
-   Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
-   Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN
-   Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas public
-   Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
-   Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
-   Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
-   Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
Koperasi
-   Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
-   Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
-   Satu anggota adalah satu suara
-   Organisasi diurus secara demokratis
-   Kumpulan individu
-   Manajemen bersifat terbuka
2. Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1.      Untuk Hidup
2.      Bebas dan tidak terikat
3.      Dorongan Sosial
4.      Mendapat Kekuasaan
5.       Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1.      Barang dan Jasa yang akan dijual
2.      Pemasaran barang dan jasa
3.      Penentuan harga
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan Tenaga Kerja
6.      Organisasi intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
-   Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
-   Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
-   Mengadakan rapat umum pemegang saham
-   Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
-   Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
-   Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Bentuk Usaha
Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.
Plus minus perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).
Prosedur & legalitas pendirian usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.         Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
o          Tanda Daftar Perusahaan
o          NPWP
o          Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
o          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
o          Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
o          Izin Domisili
o          Izin Gangguan
o          Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
o          Izin dari Dep.Teknis
2.         Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.         Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.         Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
           Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
           Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
           Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
           Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
           Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
           Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
           Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
           Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
           Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
           Ketentuan mengenai keadaan memaksa
           Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
           Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
           Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
           Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG
Antara Griya Soft dengan IT Centre Computerindo (ICC)
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.
Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )

sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar