- Mochamad Yudha Sugiarto Sultan (54410445)
- Bhisma Roby Ilham (51410400)
Regulasi
dan Prosedur Pendirian Usaha
1.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship)
- Perusahaan
Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
- Korporasi
/ corporation
- Perusahaan
Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
o
Semua laba hanya untuk pengusaha
o
Pengendalian seutuhnya
o
Organisasi sederhana
o
Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
o
Bertanggung jawab atas semua kerugian
o
Dana terbatas
o
Ketrampilan terbatas
- Perusahaan
Kemitraan/Partnership
Keuntungan :
o
Dana tambahan
o
Kerugian ditanggung bersama
o
Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
o
Berbagi pengendalian
o
Tanggung jawab tidak terbatas
o
Berbagi laba
- Korporasi
Keuntungan :
o
Tanggung jawab terbatas
o
Akses terhadap modal
o
Transfer kepemilikan
Kerugian :
o
Biaya keorganisasian tinggi
o
Transparansi public
o
Masalah keagenan
o
Pajak tinggi
Perbandingan
Bentuk Bisnis:
Format
Bisnis
|
Kewajiban
|
Kesinambungan
|
Manajemen
|
Sumber
Investasi
|
Kepemilikan
Pribadi
|
Pribadi
tak
terbatas
|
Diakhiri
oleh kematian
atau
keputusan dari
pemilik
|
Pribadi,
tidak terbatas
|
Pribadi
|
Kemitraan
Umum
|
Pribadi
tak
terbatas
|
Diakhiri
oleh kematian
atau
dengan keputusan
dari
mitra
|
Tidak
terbatas atau
tergantung
perjanjian
kemitraan
|
Pribadi
dan
Mitra
|
Korporasi
|
Penanaman
Modal
|
Seperti
tertuang dalam
perjanjian,
selamanya
atau
dalam jangka
waktu
tertentu
|
Dibawah
kendali
dewan
direksi, yang
dipilih
oleh pemegang
saham
|
Pembelian
saham
|
BUMN
- Badan
Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
- Kekayaan
dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karaktersitik
BUMN
- Usahanya
bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas public
- Menghasilkan
barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
- Melaksanakan
kebijakan strategis pemerintah
- Tujuan
melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
- Usaha
bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
Koperasi
- Pemilik
adalah anggota sekaligus pelanggan
- Kekuasaan
tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
- Satu
anggota adalah satu suara
- Organisasi
diurus secara demokratis
- Kumpulan
individu
- Manajemen
bersifat terbuka
2.
Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Mengapa
Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk
Hidup
2. Bebas
dan tidak terikat
3. Dorongan
Sosial
4. Mendapat
Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor
yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang
dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran
barang dan jasa
3. Penentuan
harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan
Tenaga Kerja
6. Organisasi
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan
Hukum Sebuah Perusahaan
- Sebuah
Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu
Negara
- Memiliki
hak dan kewajiban kepada Negara
Proses
Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan
rapat umum pemegang saham
- Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan)
- Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
- Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Bentuk Usaha
Terdapat
beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis
secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh
masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan
yayasan.
Bagi
Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang
juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai.
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan
oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk
sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan
demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari
pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau
pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka
tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis
usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga
(home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha
berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan,
percetakan, dan sebagainya.
Plus minus perusahaan perseorangan
Sebelum
membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika
Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Untuk
kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk
didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena
perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya
operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang,
aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit.
Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang
menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain
sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga
sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan
laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain
karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di
sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan
yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat
terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana
pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan
risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang
bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena
hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab
pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali
ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).
Prosedur & legalitas pendirian
usaha
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
o Tanda Daftar Perusahaan
o NPWP
o Bukti Diri
Selain
itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
o Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
o Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI)
dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
o Izin Domisili
o Izin Gangguan
o Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
o Izin dari Dep.Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah
Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak
Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
• Para pihak yang menandatangani
kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
• Pokok
pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah
barang / jasa yang diperjanjikan.
• Hak dan kewajiban para pihak yang
terikat didalam perjanjian
• Nilai atau harga kontrak pekerjaan
serta syarat - syarat pembayaran.
• Persyaratan dan spesifikasi teknis
yang jelas dan terinci
• Tempat
dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
• Jaminan
teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
• Ketentuan
mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
• Ketentuan mengenai pemutusan kontrak
secara sepihak
• Ketentuan mengenai keadaan memaksa
• Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
• Ketentuan mengenai perlindungan
tenaga kerja
• Ketentuan mengenai bentuk dan
tanggung jawab gangguan lingkungan
• Ketentuan mengenai penyelesaian
pekerjaan
Contoh Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG
Antara
Griya Soft dengan IT Centre Computerindo (ICC)
_______________________________________________________________
Nomor
: …………………….
Tanggal
: …………………….
Pada
hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ………………………………………………………………………………
Alamat
: ………………………………………………………………………………
Telepon
: ………………………………………………………………………………
Jabatan
: ………………………………………………………………………………
Dalam
hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
dan
Nama
: ………………………………………………………………………………
Alamat
: ………………………………………………………………………………
Telepon
: ………………………………………………………………………………
Jabatan
: ………………………………………………………………………………
Dalam
hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua
yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak
Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang
pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan
dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal
1
Tujuan
Kontrak
Tujuan
kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan
pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.
Pasal
2
Lain
– Lain
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung
jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian
Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan
dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
(
…………………. ) (…………………… )
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar