Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrimesebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Pada blog ini, kita akan belajar seputar dunia IT dan perkembangannya. Semua yang disampaikan berasal dari sumber yang terpercaya dan akurat kebenarannya. Mari kita kupas tuntas semua tentang dunia IT!! (^o^)/
Minggu, 17 November 2013
Jumat, 15 November 2013
Legalitas Badan Usaha
Kelompok :
- Mochamad Yudha Sugiarto Sultan (54410445)
- Bhisma Roby Ilham (51410400)
- Mochamad Yudha Sugiarto Sultan (54410445)
- Bhisma Roby Ilham (51410400)
Regulasi
dan Prosedur Pendirian Usaha
1.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship)
- Perusahaan
Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
- Korporasi
/ corporation
- Perusahaan
Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
o
Semua laba hanya untuk pengusaha
o
Pengendalian seutuhnya
o
Organisasi sederhana
o
Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
o
Bertanggung jawab atas semua kerugian
o
Dana terbatas
o
Ketrampilan terbatas
o
Tanggung jawab tidak terbatas
Langganan:
Postingan (Atom)